- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tugas ini ditulis untuk mata kuliah KU2061-19 Agama dan Etika Islam Zahra Annisa Fitri (15419031).
Salah satu sosok yang melakukan ijtihad adalah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Berikut adalah tiga di antara sejumlah hasil ijtihad beliau:
1.
Penghapusan
pemberian hak zakat al-mu’allafah qulubuhum. Awalnya, mu’allaf
qulubuhum atau mualaf yang dibujuk hatinya termasuk dalam mustahiq zakat
atau orang yang berhak menerima zakat sesuai Q.S. at-Taubah ayat 60. Hal ini
ditujukan untuk melindungi mualaf dari kejelekan dan hal yang membahayakan
imannya, serta untuk melemahlembutkan hati mereka. Namun, saat itu, Islam sudah
berjaya, banyak, dan kuat. Oleh karena itu, Umar berijtihad bahwa Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam memberikan bagian pada mu’allaf qulubuhum dengan
tujuan memperkuat Islam, tetapi tidak diperlukan lagi karena keadaan telah
berubah sehingga hak tersebut dicabut;
2.
Penolakan dalam pembagian harta rampasan
perang. Awalnya, sesuai Q.S. al-Anfal ayat 41, rampasan perang dibagi
seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan
ibnu sabil, sementara empat per limanya dibagi oleh Rasulullah kepada bala
tentara yang ikut berperang dengan jumlah yang disesuaikan dengan peran
masing-masing tentara. Salah satu rampasan perang adalah tanah. Namun, Umar
menolak pembagian harta rampasan perang berupa tanah di Irak dan Syam.
Keputusan tersebut diambil setelah bermusyawarah. Umar menetapkan agar tanah
tersebut tetap pada pemilik dan penggarapnya, tetapi keduanya wajib membayar
pajak yang hasilnya akan dialokasikan untuk kemaslahatan muslimin, termasuk
para tentara. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
a.
Perlu adanya pemeliharaan setelah didapatkannya
tanah rampasan tersebut. Jika tanah dibagi, pemeliharaan tidak tercapai;
b.
Jika tanah dibagikan kepada tentara yang ikut
berperang, dikhawatirkan akan timbul perpecahan karena pemilik tanah-tanah akan
mengelompok kepada kalangan tertentu dari tentara yang ikut berperang; dan
c. Kekuatan tentara Islam dikhawatirkan melemah karena niatnya berubah untuk mendapatkan harta rampasan perang, bukan murni karena Allah.
3. Pengecualian hukuman potong tangan terhadap pencuri. Dalam Q.S. al-Maidah ayat 38, disebutkan bahwa pembalasan dari perbuatan mencuri adalah potongan tangan. Oleh karena itu, pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar, setiap pelaku pencurian yang mencapai satu nisab dikenai hukuman tersebut. Kemudian, Umar dihadapkan dengan seorang pencuri bernama Alamah al-Hatib bin Abi Baltaah yang mengakui perbuatannya dan telah diperintahkan untuk dipotong tangannya. Namun, hukuman tersebut dibatalkan karena pencurian dilakukan karena kelaparan. Saat itu memang terjadi musim kelaparan akibat komplikasi dari kemarau panjang, tahun abu, dan wabah pes di Syam yang akhirnya memicu paceklik di Hijaz. Sebelumnya, Rasulullah tidak memotong tangan pencuri yang mencuri di daerah peperangan. Umar mungkin berpikir bahwa pada masa perang Nabi mengecualikan suatu hukum guna menjaga kemaslahatan. Oleh karena itu, untuk menjaga kemaslahatan kaum muslimin, pencuri dalam masa itu—masa paceklik—juga dikecualikan dari hukuman potong tangan.
Komentar
Posting Komentar