- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tugas ini ditulis untuk mata kuliah KU2061-19 Agama dan Etika Islam Zahra Annisa Fitri (15419031).
[1]
Sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat tidak ditentukan melalui suara rakyat terbanyak, tetapi melalui Electoral College (Dewan Elektoral). Ketika orang-orang Amerika pergi ke TPS, mereka sebenarnya memilih sekelompok pejabat yang akan menduduki Electoral College. Selain itu, terdapat negara bagian yang disebut swing state yang didefinisikan sebagai negara-negara bagian kompetitif yang menjadi kunci penentu pemenangan pemilihan presiden. Kedua partai tersebut adalah Demokrat dan Republik yang memiliki kekuatan berimbang dan peluang sama untuk memenangkan swing states. Saya menyimpulkan bahwa masyarakat tetap memiliki suara dan hak memilih yang kemudian direpresentasikan kembali oleh lembaga yang telah disebutkan. Pemilihan presiden sendiri adalah wujud demokrasi yang melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, pandangan saya terhadap proses pemilihan presiden di Amerika Serikat ditinjau dari kacamata ilmu politik yang dipaparkan hari ini adalah saya masih menyetujui karena meskipun sistemnya berbeda, sistem demokrasi yang digunakan masih menjamin warga negara Amerika Serikat akan sejumlah hak asasi, khususnya dalam memilih pemimpin yang akan memandu keberlangsungan negara tersebut. Selain itu, sudah tentu hak-hak demokrasi yang dijanjikan tertulis juga dalam hukum tertulis Amerika Serikat, bahkan dalam suatu dokumen konstitusional, sehingga meminimalisasi kemungkinan adanya khianat oleh negara terhadap rakyat.
[2]
Pandangan saya terhadap hubungan negara dan agama menurut pandangan ilmu politik Islam adalah cenderung kepada kelompok ketiga yang mengakui bahwa di dalam Islam terdapat ajaran tentang politik dan bernegara, tetapi hanya menyangkut prinsip-prinsipnya saja, tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk negara, dasar negara, dan ketatanegaraan lainnya. Hal tersebut bersifat fleksibel dengan keadaan negara dan masyarakatnya masing-masing. Tuntutan al-Qur’an tentang kehidupan bernegara sendiri tidak menunjuk pada model tertentu. Yang terpenting, prinsip-prinsip yang terdapat dalam al-Qur’an harus ditransformasikan dalam rumusan kenegaraan. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah nilai-nilai yang universal dan absolut seperti nilai keadilan, kebebasan dan persamaan, toleransi, musyawarah, dan lain-lain. Dengan demikian, saya memandang bahwa negara dan agama bukanlah dua hal yang saling lepas. Hubungan antara negara dan agama sangat erat dan terkait dalam berbagai aspeknya, terutama di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin kehidupan beragama yang merdeka dan mendasarkan kehidupan bernegara atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Islam sendiri, agama (din) adalah pemberi petunjuk sehingga sifatnya memberi keselamatan bagi masing-masing penganutnya, termasuk di dalamnya untuk kesejahteraan dan kedamaian masyarakat dalam sebuah negara. Akan tetapi, tetap disarankan agar diskursus tentang hubungan negara dan agama terus dilanjutkan sehingga akan ditemukan rumusan yang lebih akurat lagi tentang rekonsiliasi negara dan agama yang pada gilirannya akan menciptakan kemaslahatan bersama dan akan mengantar kepada suasana kehidupan masyarakat madani.
[3]
Pandangan saya terhadap hubungan negara dengan ekonomi dan kesejahteraan bangsa dalam politik Islam: konsep kesejahteraan Islam adalah konsep kesejahteraan yang paling komprehensif karena memandang pula kebutuhan moril dan spiritual di samping kebutuhan materiil. Kebutuhan moril dan spiritual yang dimaksud adalah perlindungan terhadap agama (din), diri (nafs), akal, keturunan (nasl), harta benda (maal), dan bukan hanya berdimensi saat ini (duniawi), tetapi juga berdimensi masa depan (ukhrawi). Namun, dari sisi ekonomi, saya setuju jika negara memainkan peranan penting untuk memastikan laju ekonomi ada dalam kondisi yang seimbang. Selain itu, negara juga berperan mengelola harta negara untuk semaksimal kepentingan masyarakat, baik dengan (a) memenuhi prasarana minimal pembangunan sebuah negara yang melindungi dan mengamankan agama, budaya, ekonomi dan kepentingan politik, (b) meningkatkan administrasi publik dan fungsi-fungsi pemerintahan, (c) mengusahakan agar individu-individu dapat memenuhi kebutuhannya sehingga tercipta suasana perekonomian yang kondusif, serta (d) mengusahakan keadilan ekonomi dan sosial dengan cara pemerataan sumber daya ekonomi. Negara juga harus mengadakan sistem jaminan sosial untuk menjamin hak masyarakat atas sumber kekayaan. Terkait dengan situasi saat ini, menurut saya Indonesia sudah mengatur tentang perekonomian nasional serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sejalan dengan konsep kesejahteraan Islam. Yang membedakan hanyalah peraturannya yang tidak seutuhnya sama dengan peraturan syariah. Namun, hal tersebut sudah diakomodasi oleh keberadaan berbagai lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Agama, MUI, dan lain-lain. Hanya saja, masyarakat muslim di negara yang tidak menganut hukum syariat seperti Indonesia harus lebih berhati-hati dan mengedukasi diri agar tetap bisa menjalankan perekonomian rumah tangga masing-masing dengan tidak menyalahi syariat, misalnya dengan tidak jatuh kepada riba, yang sejumlah negara masih biarkan karena tidak menerapkan seutuhnya hukum syariat.
Referensi
Badu, M. N. (2015). Demokrasi dan Amerika Serikat. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 9-22.
Hamzah, H., & Katu, S. (2020). Pemikiran Islam tentang Hubungan Negara dengan Agama. Dirasat Islamiah: Jurnal Kajian Keislaman, 1(1), 59-80.
Kompas. INFOGRAFIK: Mengenal Sistem Pemilihan Presiden di Amerika Serikat. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/04/200400465/infografik--mengenal-sistem-pemilihan-presiden-di-amerika-serikat, pada 11 November 2020.
Mulyana, R. A. (2017). Peran negara untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka maqashidus syariah. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 1(2), 155-175.
Komentar
Posting Komentar