- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ir. Siswoko membawa paparan kali ini dengan tiga pertanyaan: (a) apa itu banjir, (b) mengapa banjir terjadi, dan (c) bagaimana pengelolaan banjir semestinya. Berkaca ke kondisi saat ini, baik Pemerintah maupun masyarakat “terobsesi” dengan istilah bebas banjir. Padahal, banjir adalah hal yang natural dan tidak mesti menjadi masalah sepanjang manusia memberikan respons yang tepat. Sayangnya, penanggulangan kita terhadap banjir saat ini masih belum tepat. Misalnya, terdapat infrastruktur yang sering diterapkan, tetapi sebenarnya menyalahi hukum alam. Contohnya, normalisasi palung sungai. Menurut Ir. Siswoko, normalisasi yang dilakukan justru melawan kondisi normal sungai yang sebenarnya.
Menambahkan mengenai
naturalnya banjir, Ir. Siswoko menekankan bahwa struktur bangunan
penanggulangan banjir pun memiliki usia, baik 5 hingga 100 tahun. Dengan kata
lain, kita tidak bisa menyatakan bahwa banjir dapat ditiadakan untuk selamanya.
Kita juga tidak dapat menyatakan bahwa banjir dapat diatasi dengan mengurangi
titik-titik genangan secara bertahap. Alam bersifat sangat dinamis dan tidak
dapat dihitung menggunakan perkiraan matematis seperti itu.
Penjabaran awal dari
Ir. Siswoko tersebut lahir dari definisi absolute safety from flooding
dari WMO: IFM. Dinyatakan bahwa “absolute protection from flooding is
technically infeasible and economically and environmentally unviable”.
Namun, proteksi yang tepat tetap diperlukan. Proteksi yang dimaksud adalah
proteksi yang benar-benar siap agar tidak terjadi kegagalan yang memberikan
kerugian besar seperti jebolnya tanggul BKB pada 2013 silam yang memberikan kerugian
sebesar 20 triliun.
Bagaimana pun, bebas
banjir adalah sebuah keniscayaan. Hal ini perlu disosialisasikan pula agar
kesadaran publik meningkat. Apalagi, hak dan kewajiban masyarakat termasuk
upaya off-stream yang menjadi domain masyarakat, tetapi sayangnya hingga
saat ini masih belum jelas. Sosialisasi tersebut mencakup sosialisasi mengenai
adanya flood plains ‘dataran banjir’. Flood plains sendiri dapat
memberikan keuntungan yang perlu dimaksimalkan, pun juga memiliki kerugian yang
harus diminimalkan. Contoh flood plains yang baik dapat dilihat di
Belanda dan Jepang.
Ir. Siswoko juga
menyampaikan garis besar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air. Undang-undang tersebut memuat tentang pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan. Dari kebijakan ini, Ir. Siswoko menyampaikan bahwa tidak ada
keharusan untuk Pemerintah mencegah banjir 100% karena dua hal. Pertama, fase
penanggulangan dan pemulihan memang eksis. Kedua, sekali lagi, Ir. Siswoko
menekankan bahwa banjir adalah hal yang natural terjadi. Ir. Siswoko juga
menekankan akan mengenai pentingnya maintenance dan post-construction
sebelum masuk ke sesi tanya jawab yang pertama.
Pada bagian kedua, Ir.
Siswoko menjelaskan subbagian yang diberi tajuk “Pengelolaan Banjir yang
Disarankan (Pengelolaan Banjir Terpadu/IFM)”. Penjelasan dimulai dengan proses
terjadinya masalah banjir. Masalah banjir terjadi karena tiga sebab utama:
kondisi alam, peristiwa alam, dan kegiatan manusia. Sebab yang paling
mendominasi adalah kegiatan manusia yang bersifat dinamis.
Untuk mengatasinya,
terdapat upaya struktur yang mencakup (a) pencegahan luapan banjir sampai
ketinggian tertentu dengan tanggul banjir; (b) perendahan elevasi muka air
banjir dengan normalisasi, banjir kanal, dan interkoneksi; (c) pengecilan debit
banjir dengan waduk, waduk retensi banjir, banjir kanal, dan interkonteksi;
serta (d) pengurangan genangan dengan polder, pompa, dan sistem drainase.
Adapun upaya nonstruktur yang dapat dilakukan mencakup (a) penetapan sempadan
sungai, (b) prakiraan banjir dan peringatan dini, (c) penanggulangan banjir dan evakuasi, (d) pemindahan atau relokasi, (e)
pengelolaan flood plains, (f) peningkatan kesadaran terhadap risiko
tergenang banjir, (g) flood proofing terhadap bangunan, (h) tata ruang
dan penghijauan, (i) pengadaan retention dan detention ponds, (j) pemberitahuan dan penyuluhan publik, (k) penegakan hukum, dan (l) manajemen
sampah.
Upaya dapat dilakukan
menggunakan kombinasi. Kombinasi membentuk rencana pengelolaan banjir pada
suatu sungai yang merupakan bagian dari Rencana Pengelolaan SDA pada WS.
Rencana tersebut disepakati oleh seluruh pemangku kebijakan melalui wadah
koordinasi sebelum dilaksanakan. Ada pun perlu ditetapkan target pengelolaan
banjir pada suatu sungai, yaitu amannya masyarakat di dataran banjir sungai
tersebut terhadap genangan banjir pada kondisi debit banjir lebih kecil
daripada debit banjir rencana. Untuk itu, diperlukan real-time monitoring
yang akurat terhadap debit banjir.
Selain itu, pembangunan
dan pengelolaan infrastruktur juga harus baik dan benar. Antisipasi debit
banjir di atas debit banjir rencana juga harus dilakukan. Namun, bila hal
tersebut terjadi, kerugian masyarakat bisa ditekan melalui perlindungan
permukaan tanggul di kawasan perkotaan sedemikian rupa sehingga tanggul tidak
jebol saat terlipasi banjir. Kesadaran dan partisipasi masyarakat juga harus
dipastikan dan disesuaikan dengan konsep pengelolaan dataran banjir.
Ir. Siswoko juga
menjelaskan mengenai konsep pengelolaan dataran banjir pada wilayah yang telah berkembang
seperti Jakarta. Pengelolaan yang dimaksud bisa berupa adaptasi prasarana dan
properti milik masyarakat agar bila tergenang banjir, kerugiannya dapat
diminimalkan. Pemerintah daerah berperan besar dalam hal ini. Perannya mencakup
pengaturan, pembinaan dan pengawasan.
Pada akhir paparan, Ir. Siswoko menggarisbawahi dua poin paling penting yang dianggap sebagai kunci keberhasilan upaya pengelolaan banjir terpadu. Poin yang pertama adalah adanya dialog antara seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat, dan poin kedua adalah harmoninya kehidupan antara alam dan masyarakat, terutama masyarakat di dataran banjir dan di DAS hulu.
Disampaikan oleh Ir. Siswoko, DIPL. HE., dirangkum oleh Zahra Annisa Fitri
Program Studi : Perencanaan Wilayah dan Kota
Mata Kuliah : Aspek Kebencanaan dalam
Perencanaan
Perguruan Tinggi :
Institut Teknologi Bandung
Ditulis sebagai tugas pengganti kuliah minggu
ke-4
Komentar
Posting Komentar